Many Indonesians have committed themselves into a mixed marriage, both in Indonesia and outside the country.Mixed marriage would mean that there are differing nationalities who abide under two different state laws and as consequence of this, issues of private international law in joint property would emerge.On the status of ownership on immovable assets such as land, the nationality principle must be paid attention to, because according to Indonesian law, only Indonesian citizens may have access to Land Ownership Rights.
Thus, in mixed marriages, foreign spouses depileve easy clean (husband or wife) may not have land ownership rights.Masyarakat Indonesia banyak yang melakukan perkawinan campuran, baik yang dilakukan di Indonesia maupun di luar negeri.Pelaksanaan perkawinan campuran menyebabkan adanya perbedaan kewarganegaraan dimana mereka tunduk pada sistem hukum yang berlainan sehingga melahirkan masalah hukum perdata internasional dalam pengaturan harta bersama.
Mengenai status kepemilikan atas benda tidak bergerak seperti tanah, terdapat asas nasionalitas yang harus diperhatikan, yaitu hanya WNI saja yang boleh mempunyai Hak Milik read more Atas Tanah.Oleh karena itu, dalam perkawinan campuran, suami atau istri yang berkewarganegaraan asing tidak boleh mempunyai hak milik atas tanah.